
Menikah merupakan suatu ibadah dan tertera dalam al-Quran adalah bersatunya pada dua insan diantara satu laki-laki juga satu perempuan pada janji suci. Karena menikah ini bukanlah hal yang benar-benar mudah, di mana tentunya kamu memulai suatu kehidupanmu yang tentunya baru bersamanya hingga maut memisahkan. Dalam pernikahan dalam syarat sah nikah, hal ini tentunya yang harus benar-benar ada. Jika salah satunya tidak ada, maka pernikahan ini dianggap tidak sah dalam mata agama. Bagimu yang sudah berencana dalam membangun bahtera dalam rumah tangga dengan pasangan, berikut ialah syarat sah dalam pernikahan.
Syarat Nikah Yang 1: Beragama Islam untuk pengantin laki-laki
Rukun juga Syarat Nikah pada Agama Islam
Pernikahan yang sudah didasarkan dalam syariat Islam, maka haruslah sang mempelai laki-laki juga perempuan dalam beragama Islam. Tidak akan sah suatu pernikahan itu jika seorang muslim untuk menikahi non muslim dan menggunakan tata cara dengan ijab juga qabul dengan Islam.
Syarat Nikah 2: Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri
Rukun juga Syarat Sah Nikah pada Agama islam
Pernikahan ialah bersatunya sepasang laki-laki juga perempuan yang tidak mempunyai sebuah ikatan darah. Diharamkan untuk pernikahan kalau mempelai perempuan adalah mahrom mempelai laki-laki oleh pihak ayah. Oleh sebab itu mengecek sebuah riwayat keluarga dan diperlukan sebelum terjadinya sebuah pernikahan.
Syarat Nikah 3: Mengetahui wali akad nikah
Rukun juga Syarat Sah Nikah pada Agama islam
Penentuan wali ini penting untuk kamu lakukan sebelum hendak menikah. Untuk seorang laki-laki, mengetahui sebuah asal usul dari seorang perempuan tentunya diperlukan. Jika ayah dari seorang mempelai perempuan telah meninggal dapat diwakilkan dari kakeknya. Pada syariat dalam agama Islam, terdapat sebuah wali hakim yang dapat menjadi wali dari sebuah pernikahan.
Walaupun memang diperkenankan, penggunaan dari wali hakim ini tentunya tidak boleh sembarangan. Karena ada dari seorang ayah yang tidak diperkenankan untuk menjadi wali dari anaknya sendiri. Tetapi ada juga meskipun tidak serumah tetapi dalam seorang ayah tentunya berhak menjadi seorang dari wali untuk mempelai perempuan.
Syarat Nikah 4: Tidak sedang melaksanakan haji
Rukun juga Syarat Sah Nikah pada Agama islam
Ibadah haji adalah ibadah yang tentunya semuanya itu dilipat gandakan. Akan tetapi ketika seseorang hendak ibadah haji tidak diperkenankan dalam melakukan pernikahan.
Syarat Nikah 5: Tidak karena paksaan
Rukun juga Syarat Sah Nikah pada Agama
Ketika pernikahan terjadi, tidak ada paksaan dengan pihak manapun. Oleh sebab itu pernikahan tentunya harus berlandaskan dari inisiatif juga keikhlasan kedua dalam mempelai dalam hidup bersama. Kalau dahulu pernikahan memang terjadi sebab dorongan dari pihak perempuan, sekarang pernikahan adalah pilihan dengan kedua mempelai dalam memulai hidupnya bersama.
Begitulah tadi informasi dari rukun juga syarat sah dalam menikah untuk kamu yang memeluk agama Islam. Semoga dapat menjadi panduan juga pengetahuan sebelum kamu merencanakan sebuah pernikahan ya. Yang pasti untuk pernikahan kamu harus mempersiapkan keperluannya dengan sangat matang, dimulai dari persiapan secara materi maupun fisik, dan juga untuk kamu khususnya yang beragama islam kamu harus memperhatikan syarat sah islam agar kamu benar-benar bisa menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat islam.
Terimakasih ya untuk kamu sudah menyimak artikel ini, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat untuk kamu ya.